Hukum Wanita Shalat Jamaah Di Masjid, Bagaimana Adabnya?
Hukum Wanita Shalat Jamaah Di Masjid
Pertanyaan:
Apa hukum perempuan shalat di masjid, dan apa saja batasan serta adab yang harus dijaga ketika perempuan keluar menuju masjid?
Jawaban:
Para ulama sepakat bahwa menghadiri shalat berjamaah tidak wajib bagi perempuan. Ibnu Hazm berkata:
“وأما النِّساء فلا خلاف في أَنَّ شهودهن الجماعة ليس فرضا”
Artinya: “Adapun para perempuan, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa menghadiri shalat berjamaah bukanlah kewajiban bagi mereka.” (Al-Muḥallā, 4/196)
Akan tetapi kalau seandainya seorang wanita berkeinginan menghadiri shalat berjamaah di masjid maka hukumnya diperbolehkan, namun shalat mereka di rumah tetap lebih utama. Hal ini berdasarkan hadis-hadis sahih. Diantaranya :
Hadis Ummu Salamah raḍiya Allāhu ‘anha
“خيرُ مساجدِ النساءِ قعرُ بيوتهن”
Artinya: “Sebaik-baik tempat shalat bagi perempuan adalah bagian paling dalam dari rumah mereka.” (HR. Ahmad no. 26542; Ibn Khuzaimah no. 1683)
Hadis Ibnu Mas‘ud raḍiya Allāhu ‘anhu
“صلاةُ المرأةِ في بيتِها أفضلُ من صلاتِها في حجرتها، وصلاتُها في مخدعِها أفضلُ من صلاتِها في بيتِها”
Artinya: “Shalat perempuan di rumahnya lebih baik daripada shalatnya di ruang tengah, dan shalatnya di ruang penyimpanan atau ruangan paling dalam lebih baik daripada shalatnya di rumahnya.” (HR. Abi Dawud no. 570; Shahih Abi Dawud)
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata:
“وكل ما ورد يدل على أن صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها في المسجد، ووجه ذلك تحقق الأمن من الفتنة، ويتأكد بعد ما أحدث النساء من التبرج والزينة”
Artinya: “hadis hadis diatas menjadi dalil yang menunjukkan bahwa shalat perempuan di rumahnya lebih baik daripada shalatnya di masjid… Sebabnya adalah lebih terjaganya dari fitnah, dan hal itu lebih kuat lagi pada masa sekarang setelah banyak terjadi tabarruj dan perhiasan berlebih dari sebagian perempuan.” (Fatḥ al-Bārī, 2/350)
Hukum melaksanakan shalat berjama’ah di masjid
Perempuan tidak dilarang shalat di masjid. Bila ia mampu menjaga diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah, dan hendaknya seorang suami mengizinkanya untuk itu. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ. Dari Abdullah bin Umar raḍiya Allāhu ‘anhuma
Ada seorang perempuan yang menghadiri shalat Subuh dan Isya di masjid. Ketika ditanya mengapa pergi padahal Umar tidak menyukai, ia menjawab bahwa Umar tidak melarangnya karena sabda Nabi ﷺ:
“لا تمنعوا إماء الله مساجد الله”
Artinya: “Jangan kalian larang hamba-hamba perempuan Allah dari (pergi ke) masjid-masjid Allah.”
(HR. Bukhari, 2/382)
Hadis lainnya Dari Abdullah bin Umar raḍiya Allāhu ‘anhuma juga:
“إذا استأذن أحدُكم امرأتَه إلى المسجدِ فلا يَمنعْها”
Artinya: “Jika istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Catatan :
Jika shalat di masjid membuatnya lebih khusyuk dan teratur, atau ia khawatir lalai bila shalat di rumah, maka shalat di masjid bisa lebih utama baginya. Sebab keutamaan yang berkaitan dengan hakikat ibadah didahulukan daripada keutamaan yang berkaitan dengan tempat ibadah. Namun perempuan wajib menjaga adab syar’i ketika keluar ( Syeikh Muhammad bin Utsaimin, Al-Liqā’ asy-Syahri, pertemuan 8, hlm. 76)
Adab dan Batasan Syariat yang Wajib diPerhatikan Perempuan Keluar ke Masjid
Harus dengan izin suami
Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan keluar dari rumahnya — bahkan untuk melaksanakan ibadah — kecuali dengan izin suaminya. Para ahli fikih telah sepakat bahwa perempuan tidak boleh keluar menuju masjid kecuali dengan izin suaminya. Dan dianjurkan bagi suami untuk memberikan izin apabila istrinya meminta untuk pergi ke masjid. (Al-Mubdi‘ karya Ibnu Muflih, 2/66; Al-Majmū‘ karya An-Nawawi, 4/199)
Dari Ibnu Umar (raḍiya Allāhu ‘anhumā), bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“إذا استأذَنتْ أحدَكم امرأتُه إلى المسجدِ، فلا يَمنعْها”
“Jika istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Bukhari, 5238; Muslim, 442)
Hadis ini menunjukkan bahwa suami pada asalnya memiliki hak untuk melarang istrinya untuk keluar dari rumahnya, dan bahwa perempuan tidak boleh keluar menuju masjid kecuali dengan izinnya.
Tidak keluar dengan perhiasan atau wewangian
Tidak diperbolehkan bagi perempuan keluar dalam keadaan berhias atau memakai wangi-wangian karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Para ahli fikih sepakat bahwa perempuan tidak boleh keluar (ke masjid) atau tidak boleh diberi izin untuk keluar dalam kondisi seperti ini. (Al-Kāfī karya Ibnu Qudāmah, 1/287; Al-Mubdi‘ karya Ibnu Muflih, 2/66)
Hal ini berdasarkan riwayat dari Zainab ats-Tsaqafiyyah (raḍiya Allāhu ‘anhā). Ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami:
“إذا شهدت إحداكن المسجد، فلا تمس طيبا”
“Apabila salah seorang dari kalian hendak menghadiri masjid, maka janganlah ia menyentuh (memakai) wangi-wangian.” (HR. Muslim, no. 443)
Ibnu Hajar berkata dalam Fatḥ al-Bārī (2/350): “Yang termasuk dalam larangan parfum adalah segala sesuatu yang semakna dengannya, karena sebab larangan itu adalah apa yang dapat membangkitkan syahwat, seperti pakaian yang menarik perhatian, perhiasan yang tampak, perhiasan berlebihan, serta percampuran dengan laki-laki.”
Tidak berbaur dengan laki-laki
Perempuan tidak boleh bercampur dengan laki-laki ketika berada di jalan menuju masjid maupun ketika keluar darinya. Jalan yang dilaluinya harus aman dan bebas dari hal-hal yang menimbulkan kerusakan (fitnah). Ia juga dianjurkan untuk segera keluar setelah shalat selesai, guna menghindari terjadinya fitnah.
(Aḥkām Ḥuḍūr al-Masājid, hlm. 279)
Karena itulah Nabi ﷺ menjadikan shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki, dan hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya percampuran (ikhtilāṭ). Dari Abu Hurairah (raḍiya Allāhu ‘anhu), ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“خيرُ صفوفِ الرجالِ أوَّلُها، وشرُّها آخرُها، وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها، وشرُّها أوَّلُها”
“Shaf terbaik bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang. Shaf terbaik bagi perempuan adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR. Muslim, no. 440)
Imam al-Nawawi menjelaskan makna hadis ini. Beliau berkata:
Sabda Nabi: “وشرها آخرها“ (dan shaf yang paling buruk dari shaf laki lakia adalah yang paling akhir. yakni shaf laki-laki yang paling belakang dan shaf perempuan yang paling depan) “yang dimaksud adalah shaf yang paling sedikit pahalanya, paling sedikit keutamaannya, dan paling jauh dari tujuan syariat, karena perbuatan tersebut dimakruhkan. Adapun ‘shaf terbaik’ adalah kebalikannya. Shaf perempuan yang paling belakang lebih utama bagi mereka karena lebih jauh dari bercampur dengan laki-laki, lebih jauh dari dapatnya melihat laki-laki, dan lebih sedikit menimbulkan ketertarikan hati ketika melihat gerakan atau mendengar suara mereka. Sebaliknya, shaf perempuan yang paling depan lebih rentan terhadap hal tersebut.” (Syarḥ al-Nawawī ‘ala Muslim, 4/159–160)
Di antara kebiasaan Nabi ﷺ pula adalah tinggal sejenak di tempat beliau setelah salam, sebelum bangkit dari shalat. Hal itu dilakukan agar para perempuan dapat keluar terlebih dahulu sebelum para lelaki menyusul mereka. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Ummu Salamah (raḍiya Allāhu ‘anhā), yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 870).
Memakai hijab syar’i dan tidak menampakkan perhiasan
Perempuan harus mengenakan hijab syar‘i yang menutup seluruh tubuh, tidak menampakkan perhiasannya, dan tidak memandang laki-laki yang bukan mahram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا)
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka, menjaga kehormatan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya.” (QS. An-Nūr: 31)
Merendahkan suara
Perempuan hendaknya merendahkan suaranya baik ketika berada di jalan menuju masjid maupun ketika berada di tempat shalatnya. Hal ini karena syariat memerintahkan perempuan untuk menjaga suara mereka dan tidak menampakkannya, bahkan ketika berada dalam shalat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah (raḍiya Allāhu ‘anhu), Nabi ﷺ bersabda:
“التسبيح للرجال والتصفيق للنساء”
“Tasbih adalah untuk laki-laki, dan tepukan tangan adalah untuk perempuan.” (HR. Bukhari, no. 1203; Muslim, no. 422)
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan tidak mengangkat suara untuk memberi isyarat dalam shalat, melainkan menggunakan tepukan tangan, sebagai bentuk menjaga kehormatan dan merendahkan suara.
Wallahu a’lam.
